Selebaran Bocah Bintang Berusia 13 Tahun yang Berujung Laporan Pidana

May 15, 2008

Iseng Bikin Tertawa, Malah Bikin Murka Pengelola Sekolah

Hanya karena terlalu kreatif dan kerap berimajinasi saat menulis, seorang bocah 13 tahun yang duduk di kelas dua madrasah tsanawiyah (SMP) kini jadi tersangka. Kasus “jurnalis cilik” yang aktif bikin buletin ini sedang ditangani Polres Malang, Jawa Timur.

MARDI SAMPURNO, Malang

BINTANG sekilas seperti anak-anak pada umumnya. Status tersangka tak membuat dirinya murung. Dia terlihat ceria dan gemar berceloteh tentang apa saja yang diamati.

“Wah, masuk koran. Bisa terkenal dong,” ujarnya sambil mengulurkan tangan kepada Radar Malang (Grup Jawa Pos) di rumahnya, Kompleks Perum Persada Bhayangkara, Singosari, Malang, Minggu (11/5) lalu.

Khoirul Abadi, 44, ayah Bintang, yang ikut mendampingi langsung merespons sikap anaknya. “Katanya ingin jadi wartawan. Nah ini ada orangnya,” kata bapak tiga anak yang sehari-hari menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Menurut Khoirul, anak pertamanya itu memang bercita-cita menjadi wartawan. Tak heran jika selama ini banyak karya tulis asal-asalan yang berbau karya jurnalistik.

Lihat saja buletin mini karyanya yang diberi nama Korap Cak! yang merupakan singkatan Korane Wong Sarap (Korannya Orang Gila, Cak). “Entah apa maksudnya. Yang jelas, itu sekadar ungkapan tanpa makna yang menunjukkan kreativitasnya,” ujar Khoirul.

Buletin ini sudah dibuat dua edisi. Isinya kumpulan esai dan tempelan guntingan gambar foto yang diambil dari koran atau majalah. Buletin tersebut dibikin bocah yang hobi main sepak bola itu dari kertas sisa milik ayahnya yang tak terpakai.

Dari buletin itu, terlihat Bintang memang superkreatif dan lucu. Halaman depan salah satu buletin menampilkan guntingan foto pejabat sedang berceramah di depan warga. Pada teks foto diberi tulisan HANYA BENGONG: Pakde Yit ngapusi wong-wong. Sedangkan judul berita tersebut adalah Pakde Ngapusi? Inti beritanya, Pakde Yit sedang berpidato di depan warga dan para perangkat desa, karena sebentar lagi mereka bakal mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah. Namun, saat itu warga sedang membutuhkan fasilitas mandi cuci kakus (MCK). Karena tak sesuai keinginan warga, Bintang menilai Pakde Yit ngapusi (membohongi, Red) warga.

Di buletin itu juga tak lupa dicantumkan acara stasiun televisi yang diberi nama “Duren TV”. Acara favorit pukul 04.00-05.00 adalah kejatuhan durian (ketiban duren). Lalu, pukul 05.00-06.00 dilanjutkan acara makan durian.

Hal serupa ditunjukkan di rubrik olahraga. Dia memasang gambar mobil balap F-1 yang dikendarai Felipe Massa. Dalam gambar itu Felipe Massa membuka sedikit helmnya. Dari gambar itu, teks foto berbunyi mobil Felipe sedang mogok dan pengemudinya mencoba menyembuyikan rasa malu dengan membuka sedikit kaca helmnya.

Dalam isi beritanya, pengemar busana T-shirt itu melakukan wawancara imajiner dengan pembalap asal Brazil tersebut di Australia. Salah satu kutipannya “My car is very bad!” ungkap Felipe, saat ditemui tim Korap Cak di Australia.

Buletin itu juga dibumbui iklan versinya, baik iklan lowongan maupun iklan jasa. Bahkan, dia membuat 10 peribahasa yang dipelesetkan.

Contohnya: Air susu dibalas dengan airmail = Kebaikan sesorang dibalas dengan surat; Ma’lu bertanya ma’gue yang jawab = Ibumu tanya, ibuku menjawab; Nasir sudah menjadi tukang bubur = Nasir sudah dapat kerja; dan serigala berbulu ayam = Serigala terkena kutukan.

Karena kreativitasnya itu, Bintang yang kini kelas II Madrasah Tsanawiyah (MTs) 1 Malang didapuk menjadi pengurus majalah sekolah. “Saya sudah mengisi satu kali tulisan tentang tokoh-tokoh wanita penting di Indonesia. Sedianya bulan depan baru terbit,” kata Bintang. Bahkan, karena kepiawaiannya itu pula, dia kerap meraih peringkat 10 besar di kelasnya.

Disinggung tentang ulah usilnya menulis dua selebaran dari kertas kalender yang ditempel di gerbang sekolah Bani Hasyim (lokasinya berdekatan dengan rumahnya di Perum Persada Bhayangkara, Singosari) yang membuat dia jadi tersangka, Bintang mengaku menyesal. “Saya harus banyak mengendalikan diri saya. Saya salah dan minta maaf kepada Pak Aji (Aji Dedi Mulawarman, pengelola sekolah Bani Hasyim),” katanya.

Isi selebaran usilnya adalah pengumuman bahwa gedung sekolah itu dijual. Lalu, di selebaran lain ditulis “Dicari” yang diikuti nama anak Aji Dedi Mulawarman.

Menurut dia, saat membuat selebaran pada siang 24 Februari lalu itu tak ada sedikit pun niat untuk mengejek atau mempermalukan sekolah. Dengan tulisan itu, dia berharap bisa membuat teman-temannya tertawa. “Saya hanya ingin dua teman saya (diajak saat menempelkan selebaran) tersenyum melihat tulisan itu,” katanya.

Meski sudah menjadi tersangka, Bintang mengaku tak bersedih. Kata dia, kedua orang tua dan teman-teman sekelasnya membesarkan hatinya kalau sekarang sedang diuji. “Saya harus lulus menghadapi ujian ini,” katanya lirih.

Ada satu hal yang ditakutkan jika kelak dia menghadapi persidangan. Dia mengaku grogi saat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. “Yang pasti rasanya berbeda ketika duduk di bangku sekolah atau bangku di rumah. Katanya kursinya jika diduduki rasanya panas,” katanya.

Sang ayah, Khoirul, mengakui bahwa anak pertamanya itu memang terlihat berbeda dengan beberapa teman sepermainannya. Sejak duduk di bangku madrasah (SD), dia sangat kritis. “Dia selalu bertanya tentang apa yang dilihat,” jelasnya.

Jika tak puas, dia mencoba membuktikannya sendiri. “Pokoknya mirip wartawan, banyak tanya dan selalu ngeyel untuk mempertahankan argumennya. Karena itu, kami sempat kewalahan mengarahkannya,” kata Khoirul.

Bocah yang gemar membaca novel ini selalu meluangkan sebagian waktunya untuk membuka internet. “Kemungkinan dari situlah dia banyak tahu tentang informasi terkini. Termasuk kemampuan berimprovisasi yang membuat dia jauh dari anak-anak seusianya,” tambahnya.

Khoirul menyadari peristiwa yang menimpa anaknya kali ini cukup berat. Namun, dia mencoba mengambil hikmah dari semuanya. Khoirul berjanji mengawasi serta mengarahkan anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus Bintang yang dilaporkan Aji Dedi Mulawarman dengan pasal pencemaran nama baik itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Dalam waktu dekat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Malang.

Berbagai upaya damai sudah dilakukan keluarga Bintang. Namun, Aji Dedi dan Sekolah Bani Hasyim tetap melanjutkan proses hukum ke kepolisian. Mengapa tega memerkarakan anak kecil? Maskur SH, penasihat hukum pelapor, mengatakan, kasus itu tak bisa dianggap sepele. Sebab, hal itu sudah dilakukan beberapa kali.

Kata dia, tersangka harus diberi pembelajaran agar tak mengulangi perbuatannya. “Langkah hukum adalah langkah yang tepat untuk memberi pembelajaran,” katanya. (el)

Sumber: Jawa Pos

Entry Filed under: Berita. Tags: , , .

7 Comments Add your own

  • 1. bangpay  |  May 22, 2008 at 6:55 am

    justru tindakan hukum yang diambil akan menurunkan makna kata “tindakan hukum” itu sendiri…

  • 2. dedix  |  May 22, 2008 at 5:08 pm

    ehm,,sortel!!
    “Br kena smash pemaen muda aja dh keseleo,,gmn kl dah naek ke yg pro???!!!” Btw kshan bnr tu anak,br mo jd org cerdas sbg leader bangsa -yg ehem&ehem ini-,,dh hrs d bui!!!

    slow down boy,,bnyk portal!!! :)

  • 3. indra setiawan  |  June 21, 2008 at 5:41 am

    sama seperti teman teman sekalian ketika saya membaca tulisan itu di jawa pos sempat tercengang juga. Meski demkian, ide kreatif dari anak tersebut memang selayaknya di acungi jempol.

    sayangnya tidak ada koran maupun media lokal yang mau menampung anak itu.

  • 4. Rabindra'Sahara  |  November 24, 2008 at 1:42 pm

    “Langkah hukum adalah langkah yang tepat untuk memberi pembelajaran,”

    Heran! Kenapa manusia Indonesia itu slalu gemar berperkara melalui jalur hukum? Tersenggol sedikit. Somasi jalan. HAM? Mestinya kita hrs bersikap bijak. Slalu menyodorkan HAM sbg justifikasi itu selamanya tidak akan menyelesaikan masalah.

    Ya udah, tp perangkat hukumnya jg mesti belajar dr anak itu. Bgmana mestinya bersikap kritis di negara yg sedang *sesak nafas* ini…

  • 5. izza  |  March 11, 2009 at 5:42 am

    Bagus mas terusin yaa!!!

  • 6. khoirul abadi  |  March 21, 2009 at 1:51 am

    BELUM TUNTAS:
    UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2008, PERPPU NO. 1 TAHUN 2009 PERATURAN KPU NO. 3 TAHUN 2009, PERATURAN KPU NO. 13 TAHUN 2009
    Oleh: Khoirul Abadi, S.Ag, M.Pd.I
    PPK Prigen, Kab. Pasuruan
    1. Peraturan KPU no. 3 Tahun 2009 Pasal 40 ayat ayat 1) point b, jo No. 13 Tahun 2009, menyatakan: “bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (√) atau sebutan lainnya;”
    2. Tidak ada ditemukan satu definisipun tentang tanda centang (√) atau sebutan lainnya dalam UU maupun Per KPU tentang Pemilu, yang dapat dijadikan sebagai rujukan oleh KPPS dalam pengambilan keputusan, ketika dalam penghitungan Surat Suara ada ditemukan tanda berbentuk visual yang tidak seperti ini: (√), seperti tervisualisasikan pada Peraturan KPU no. 3 Tahun 2009 Pasal 40 ayat ayat 1) point b, jo No. 13 Tahun 2009, yaitu, :
    a. berbentuk SEPERTI huruf ke-3 (C), 12 (L), 21 (U), 22 (V) sistem alphabet,
    b. bentuk SEPERTI setengah lingkaran,
    c. bentuk SEPERTI lambang lebih kecil ( ) 00 (derajat), sampai kurang dari (< ) 900 (derajat), dan ujung atas garis kiri terdapat sedikit garis datar ke kiri yang panjangnya kira-kira ¼ dari garis kiri tersebut, dan garis kedua (kanan) lebih panjang sampai dengan kira-kira ½ Kali dari garis pertama (kiri).
    4. Atas dasar point 3 di atas, bagi para saksi peserta pemilu yang merasa minoritas pada suatu TPS, akan merasa keberatan dan akan mempengaruhi Independensi KPPS dalam mengambil keputusan, ketika dalam penghitungan surat suara ditemukan tanda-tanda seperti dimaksud pada point 2 bagian a, b, c, d, KPPS menyatakan SAH. Sehingga dapat saja KPPS yang tidak cukup memiliki keberanian akan memilih TIDAK SAH, sebagaimana LOGIKA HUKUM yang diajukan Para saksi minoritas dalam TPS tersebut, dari pada harus berhadapan hukum dengan pernyataan keberatan para saksi partai politik yang minoritas di TPS tersebut, dengan kemungkinan besar logika hukum yang dipresentasikan dalam bentuk pernyataan keberatan itu akan dapat diterima di depan sidang pengadilan/Mahkamah Konsitusi, atau setidak-tidaknya membuat nyali KPPS yang pengetahuan hukumnya terbatas, akan menyerah menghadapi keseriusan/maupun gertak sambal para saksi minoritas di TPS tersebut
    5. Apabila realitas sebagaimana dimaksud pada point 4 benar-benar terjadi, maka akan terjadi di banyak TPS di seluruh Indonesia, sehingga secara akumulatif Nasional akan terjadi SUARA TIDAK SAH dalam jumlah Fantastis.

    6. Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 Pasal 41 ayat 1a point a, disebutkan, bahwa: tanda garis datar (─) harus berada pada kolom nama partai politik atau kolom nomor urut calon atau kolom nama calon;Garis Datar sebagaimana dapat terjadi seperti pada gambar di samping.
    Kasus ini harus ditegaskan oleh KPU bahwa hal ini berarti terjadi dua tanda garis datar, di nomor calon dan nama calon yang bernomor urut tersebut secara bersambung

    7. Coblos itu basicnya adalah MELUKAI, sehingga surat suara sobek menjadi salah satu sebab tidak sahnya surat suara. Sedangkan Centang itu basicnya adalah MENEMPELI (jawa=nylonthěng, nolěti, nělěti. ě=dibaca e, seperti pada kata ‘SETAN’), sehingga CENTANG sangat berbeda perspektif dengan COBLOS. Dalam Peraturan KPU no 3 Tahun 2009, jo Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 belum ditemukan pasal tentang tidak sahnya surat suara yang disebabkan oleh sobeknya surat suara. INIPUN JUGA HARUS DIPERTEGAS OLEH KPU DALAM BENTUK EDARAN

    8. Peraturan KPU no 3 Tahun 2009 Pasal 41 ayat (1), jo Peraturan KPU no 13 Tahun 2009 menyatakan bahw:
    (1) Dalam melaksanakan penghitungan suara ….,atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\) , suaranya dianggap sah.
    Berdasarkan pernyataan tersebut, tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (\), adalah bentuk:
    a. Garis tegak miring ke kiri, dan
    b. Garis tegak miring ke kanan
    Jika pemilih dalam melakukan penandaan tidak sempurna miring ke kanan 250 (derajat), dan pemilih dalam posisi normal, sedangkan karena factor teknis dan keterbatasan tertentu sehingga surat suara yang sedemikian lebar itu diletakkan diatas meja bilik suara dalam keadaan miring ke kanan juga 250 (derajat), maka akan menghasilkan centang (√ ) atau sebutan lainnya, tidak sempurna yang tegak lurus (|). Tanda ini tidak ada dalam Peraturan KPU yang manapun.

    9. APA LANGKAH YANG HARUS SEGERA DIAMBIL OLEH KPU????????????????

  • 7. ABI  |  March 26, 2009 at 1:24 pm

    biasa ae po’o rek……………………………omongane hukum2an ngunue,muach……………………..!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Pagar Depan

Teringat satu kalimat yang mengatakan "kenangan itu seperti pisau, bisa melukaimu" namun kita disini bukan untuk mengiris lagi bekas luka yang ada. Banyak, banyak sekali guratan indah tertoreh dengan baik di Jl. Irian. Waktu itu. Setapak terakhir berangsur memasuki tempat ini dan tak ada yang lebih pantas untuk diucapkan selain "Selamat Datang Kawan Semua".

Irfan Affandi is
Irfan Affandi

Beranda

Alumnus

Artikel Baru

Komentar Terakhir

erna herawati on Alumni 1999 – 2000
erna herawati on Daftar Siswa – Buku Alum…
erna herawati on Daftar Siswa – Buku Alum…
andri dwi irwanto on Ikutan nulis?
andri dwi irwanto on Ikutan nulis?
andri dwi irwanto on Alumni 2001 – 2002
nabila naisyla on Alumni 2007 – 2008
nabila naisyla on Ikutan nulis?
khus on Alumni 2001 – 2002
d13n on Alumni 1999 – 2000

Food and Beverage Photographer

Food and Beverage Photographer

Kategori

Berita Guyon Legendary Musician Melodic death metal Music Music Events News OSIS (Ojo Senggol Iki SMA Siji) Outdoor Photography Seni Stories Tulisan Uncategorized

Kalender

May 2008
M T W T F S S
« Feb   Sep »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Useful Links

Kerabat

Mampir di Milis

Archives